Cara Melaporkan Penipuan Online
Belanja Online sangat mengasyikan apalagi bagi kita yang super sibuk.Tinggal buka web toko online atau masuk ke group jual beli.
Dari jejeran gambar atau foto yang terpampang kita tinggal pilih klik masuk cart email tagihan di bayar melalui rekening bank atau kartu kredit, Kita tinggal duduk manis menunggu beberapa hari barang pesenan datang.
Nah kalo nunggu beberapa hari barang tidak datang atau resi yang di terima di cek tidak valid itu salah satu indikasi bahwa ada penipuan di dalam transaksi online.Kalo begini apa yang harus kita lakukan?
Kalo Anda masih bisa menghubungi si pelaku jalan terbaik adalah musyawarah..Suruh kirim barang atau uang kembali jangan lupa katakan kalo gak bisa Anda akan bawa masalah tersebut ke jalur hukum.Kalo tidak ada respon silahkan ikuti langkah di bawah ini.
Cara mudah Silahkan kirim semua bukti dari chat ,Akun media sosial , website, bmm atau sms dan transferan bank ke email pengaduan yaitu di cybercrime@polri.co.id.
Cara kedua
Silahkan Datang ke
kantor polisi terdekat tunjukan beberapa bukti bahwa Anda telah tertipu
via online.Catat Alamat, no rekening penipu, no telpon, email, website
atau akun media sosial dll.
Pastikan Anda benar2 tertipu berikut alurnya:
1. Pergi ke kantor Polisi, minta buat surat BAP laporan korban penipuan. Juga minta SKCK.
2. Pergi Bank rekening penipu (misal BCA, Mandiri atau lainnya), Ke Customer Service untuk minta pemblokiran, dengan membawa dokumen berikut:
- surat BAP laporan penipuan dari polisi.
- Print Out transaksi pada situs atau forum jual beli tersebut dan bukti lainnya.
- SKCK (biasanya diminta)
- Kartu Keluarga Asli
- Bawa materai untuk formulir laporan dsb (bawa 3 lembar materai 6.000)
- TS bawa Pengacara (kalau perlu)
Nah setelah proses blokir rekening dikabulkan,Penipu tidak akan bisa
menarik uang dari rekening tersebut ataupun lain-lainnya kecuali ada
pencabutan blokir rekening dari Anda.1. Pergi ke kantor Polisi, minta buat surat BAP laporan korban penipuan. Juga minta SKCK.
2. Pergi Bank rekening penipu (misal BCA, Mandiri atau lainnya), Ke Customer Service untuk minta pemblokiran, dengan membawa dokumen berikut:
- surat BAP laporan penipuan dari polisi.
- Print Out transaksi pada situs atau forum jual beli tersebut dan bukti lainnya.
- SKCK (biasanya diminta)
- Kartu Keluarga Asli
- Bawa materai untuk formulir laporan dsb (bawa 3 lembar materai 6.000)
- TS bawa Pengacara (kalau perlu)
Untuk proses selanjutnya akan di tangani pihak berwajib untuk menangkap pelaku penipuan online.Anda menunggu saja sampai ada proses selanjutnya.Kalo pelaku tertangkap Anda akan dimintai sebagai saksi.
Ingat semua pemilik
rekening pihak bank mempunyai data nama alamat pemegang rekening jadi
hati2 ya bagi penipu segera tobat.He..he..he
Laporkan saja walaupun uang yang di tipu hanya ratusan ribu.
Saya sebagai penulis juga pernah mengalami kejadian untungya saya sms dan bbm di ajak musyawarah mau mengembalikan uang.
Tipsnya saya tekan kalo barang atau uang tidak kembali besok maka saya akan lapor polisi berdasarkan nama dan akun bank Penipu.
Semoga Artikel di atas bisa membantu teman2 yang suka jual beli Online.
Komentar
Posting Komentar